Pelatihan Tata Kelola Perpajakan Terkait PPh Pasal 22 dan PPN oleh Mahasiswi KKN UNDIP di Desa Tengengkulon

  • 2 min read
  • Aug 23, 2024
Kegiatan Pelatihan Perpajakan

Pada tanggal 24 Juli 2024, Desa Tengengkulon, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, menjadi tuan rumah bagi sebuah kegiatan penting dalam meningkatkan pemahaman perpajakan. Rahma, seorang mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Diponegoro (UNDIP), menyelenggarakan pelatihan tata kelola perpajakan yang berfokus pada PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelatihan ini ditujukan khusus kepada aparat balai desa, dengan tujuan meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola dan memahami kewajiban perpajakan yang berlaku di wilayah mereka.

Perpajakan adalah salah satu pilar utama dalam pembiayaan negara, termasuk di tingkat desa. Pemahaman yang baik tentang pajak, terutama PPh Pasal 22 dan PPN, sangat penting bagi aparat balai desa. PPh Pasal 22 mengatur tentang pajak atas kegiatan impor dan transaksi tertentu yang dilakukan oleh badan pemerintah, sedangkan PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang berlaku umum di Indonesia. Bagi aparat desa yang sering berurusan dengan transaksi terkait pembangunan dan pengadaan barang, pengetahuan mendalam mengenai kedua jenis pajak ini sangat esensial.

Rahma menyadari bahwa banyak aparat desa yang masih belum sepenuhnya memahami bagaimana mengelola dan melaporkan kewajiban perpajakan mereka. Kondisi ini dapat mengakibatkan kesalahan administrasi dan potensi sanksi dari otoritas pajak. Oleh karena itu, pelatihan ini dirancang untuk mengisi kesenjangan pengetahuan tersebut dan membantu aparat desa dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif dan efisien.

Kegiatan Pelatihan Perpajakan (2)

Pelatihan yang diselenggarakan oleh Rahma mencakup penjelasan mendalam mengenai PPh Pasal 22 dan PPN, termasuk definisi, mekanisme penghitungan, serta prosedur pelaporan. Rahma menggunakan bahasa yang mudah dipahami serta memberikan contoh-contoh konkret yang relevan dengan tugas sehari-hari aparat desa.

Selain itu, Rahma juga menyediakan media output berupa brosur yang berisi rangkuman materi pelatihan. Brosur ini disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjadi panduan praktis bagi aparat balai desa dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya brosur ini, aparat desa diharapkan dapat dengan mudah mengingat kembali informasi yang telah disampaikan saat pelatihan.

Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan perpajakan di Desa Tengengkulon. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang PPh Pasal 22 dan PPN, aparat balai desa diharapkan mampu mengelola transaksi keuangan desa dengan lebih akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rahma berharap bahwa pelatihan ini bukan hanya meningkatkan pengetahuan perpajakan, tetapi juga membangun kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Sebagai bagian dari KKN, kegiatan ini juga menunjukkan bagaimana peran mahasiswa dapat menjadi penggerak perubahan di tingkat desa, membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan.